KONSEKUENSI BAIAT DALAM PUTUSAN JAMIYYAH MENURUT SYARIAT

MUQODDIMAH:

Dalam kehidupan berjam’iyyah (organisasi Islam), baiat merupakan akad janji setia antara anggota dan pemimpin (imam) yang didasarkan pada iman dan keikhlasan untuk menaati pimpinan selama dalam kebenaran serta tidak bertentangan dengan syariat Islam. Baiat bukanlah sekadar simbol atau formalitas organisasi, melainkan sebuah akad kontekstual yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam konteks Jam’iyyah Persatuan Islam (Persis), baiat menjadi lambang komitmen moral dan spiritual seorang anggota terhadap misi dakwah dan perjuangan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi inti dari keberadaan jam’iyyah ini.

Lebih jauh, baiat tidak hanya diucapkan secara lisan atau ditulis secara tertulis, tetapi mengandung konsekuensi serius berupa tanggung jawab pribadi dan kolektif, ketaatan terhadap keputusan pimpinan, serta partisipasi aktif dalam seluruh aktivitas dan program jam’iyyah. Akad ini mengikat secara syar’i dan menuntut kesadaran penuh dari setiap anggota untuk menjaga keutuhan, kinerja, dan orientasi perjuangan organisasi. Dalam prakteknya, kesetiaan terhadap baiat menjadi ukuran integritas keislaman dan kedewasaan berorganisasi.

Namun, realitas sosial di dalam tubuh organisasi menunjukkan adanya gejala pelanggaran terhadap keputusan pimpinan dan ketidaktaatan terhadap arah perjuangan jam’iyyah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara idealitas baiat dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegasan kembali tentang pengertian, fungsi, serta konsekuensi hukum dari baiat berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama. Penegakan disiplin dan ketaatan terhadap keputusan organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga kemaslahatan bersama, mencegah perpecahan internal, dan menegakkan syariat Islam dalam konteks kehidupan kolektif.

Melihat urgensi tersebut, Dewan Hisbah memandang perlu untuk membahas masalah ini dalam forum persidangan resmi guna merumuskan keputusan hukum yang menjelaskan secara tegas konsekuensi hukum syar’i bagi pelanggaran baiat. Keputusan hukum ini nantinya diharapkan menjadi rujukan dan pedoman operasional bagi seluruh anggota jam’iyyah agar mampu berorganisasi secara syar’i, bertanggung jawab, dan konsisten dalam perjuangan. Dengan adanya kejelasan hukum, setiap anggota dapat menunaikan kewajiban berjamaah dengan penuh kesadaran, serta menjadikan baiat sebagai sumber motivasi dalam menjaga kesatuan visi dan misi dakwah Islam.

PEMBAHASAN:

Dalam pembahasan pengertian bai’at berasal dari bahasa Arab بَيْعَة yang berarti: معاهدة perjanjian atau ikrar setia. Untuk memperjelas pengertian tersebut, penulis menukilkan sebagian pendapat ulama tentang bai’at dalam pengertian khusus, diantaranya:

Pertama, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bai’at itu adalah janji untuk taat, seolah-olah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya bahwa ia akan menyerahkan segala keputusan dalam urusan pribadinya dan urusan seluruh ummat Islam kepadanya, ia tidak akan menantang sedikitpun dari kebijaksanaannya, ia siap mentaatinya dalam apa saja yang dibebankan kepadanya, baik suka maupun terpaksa. Apabila mereka berbai’at kepada pemimpin dan mengikat janjinya, mereka letakkan tangan di atas tangan pemimpinnya sebagai penguat janji. Maka perbuatan tersebut serupa dengan perbuatan penjual dan pembeli maka disebutlah Bai’at sebagai kata dasar dari kata Ba’a dan kemudian jadilah bai’at itu dengan berjabat tangan. [Tarikh Ibnu Khaldun, 1: 261]

Kedua, menurut Ibnu Katsir, bai’at adalah ungkapan dari saling mengikat atau saling berjanji, seolah-olah masing-masing dari keduanya telah menjual apa yang ada pada dirinya kepada saudaranya, ia memberikan ketulusan hatinya, ketaatannya dan urusan pribadinya kepadanya. [A. Zakaria, Syahadat & Bai’at: 34]

Ketiga, Dr. Shalahuddin Basyuni mengatakan bahwa Bai’at adalah akad antara dua belah pihak, seolah-olah seperti yang terjadi antara penjual dan pembeli. Imamnya adalah di satu pihak, jamaah Islam di pihak lain. [Bai’at Satu Prinsip Gerakan Islam: 45]

Keempat, Dr. Muhammad Abdul Qadir mengatakan bahwa bai’at artinya adalah menyatakan ikatan janji dari orang yang berbai’at untuk mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam menyenangkan maupun yang tidak disukai, dalam kesulitan dan kemudahan, loyal kepada pemimpin dan mempercayakan segala urusan kepadanya. [Bai’at Satu Prinsip Gerakan Islam: 45]

Dari beberapa penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa bai’at adalah pernyataan janji setia dari seorang Muslim kepada pemimpin atau imam atas dasar iman dan keikhlasan untuk mentaati selama dalam kebenaran dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

DALIL AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG BAI’AT:

Bai’at memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Berikut beberapa dalil yang menjadi dasarnya, antara lain Firman Allah:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَٰهَدَ عَلَيْهُ ٱللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa melanggar janji itu, niscaya dia melanggar atas (janji) dirinya sendiri; dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar." [QS. Al-Fathu: 10]

Dalam ayat ini Allah menerangkan arti bai’at dengan janji setia (mu’ahadah) dan sekaligus menjelaskan akibat dari melanggar bai’at akan menanggung resiko dan mentaatinya akan mendapat pahala besar. Ayat ini juga menunjukkan bahwa bai’at kepada Rasulullah SAW merupakan bentuk ketaatan kepada Allah.

لَّقَدْ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا ,وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

"Sungguh, Allah telah meridai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat, Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." [QS. Al-Fathu: 18-19]

Dalam ayat ini Allah memberikan ridhanya kepada orang yang berbai’at kepada Rasulullah SAW dengan ikhlas. Ini memberikan legitimasi bahwa bai’at dalam Islam adalah ibadah dan ikatan moral yang kokoh.

Dalil berdasarkan Hadits sebagai berikut:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا، لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ

Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami membaiat Rasulullah SAW untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin), baik dalam keadaan semangat maupun benci, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari orang yang berhak, dan agar kami senantiasa berdiri atau mengatakan kebenaran di mana saja kami berada, dengan tidak merasa takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela." (HR. Bukhari No. 7199)

Hadits ini menunjukkan pentingnya komitmen dan ketaatan dalam bai’at serta keberanian untuk menegakkan kebenaran.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ، وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ، وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ. فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ.

Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah bersabda ketika di sekeliling beliau ada sekelompok dari sahabatnya: "Kemarilah, berjanji setialah (baiat) kepadaku untuk: Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, Tidak mencuri, Tidak berzina, Tidak membunuh anak-anakmu, Tidak berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara tangan dan kakimu, Tidak mendurhakai (aku) dalam urusan yang baik. Barangsiapa di antara kalian yang menepatinya, maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa yang melanggar salah satu dari hal tersebut lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu adalah penebus dosa (kafarat) baginya. Dan barangsiapa yang melanggar salah satunya kemudian Allah menutupinya (tidak dihukum di dunia), maka urusannya terserah Allah; jika Dia berkehendak maka Dia memaafkannya, dan jika Dia berkehendak maka Dia menyiksanya." Maka kami pun membaiat beliau atas hal tersebut. (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan pentingnya bai’at dan komitmen melaksanakan isi bai’at yang diucapkan serta konsekuensi dan resiko pelanggaran terhadap isi bai’at.

Bai’at pun bisa ditinjau dari perspektif akad, dimana di dalamnya ada perjanjian yang harus ditepati, termasuk di dalamnya konteks ketaatan kepada ulil amri. Dalam konteks akad dan hadisnya sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. (QS. Al-Maidah [5]: 1)

عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dari Katsir bin Abdullah bin 'Amru bin 'Auf Al-Muzani dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda: "Perdamaian itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (janji) mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. At-Tirmidzi: 1272)

Berikut konteks ketaatan kepada pemimpin (ulil amri):

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa: 59)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi bahwa beliau bersabda: "Wajib bagi seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat. Jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan tidak pula untuk taat." [HR. Bukhari, No. 7144 dan Muslim, No. 1839]

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعَصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq.” (HR. Ahmad)

PENERAPAN BAI’AT DALAM JAM’IYYAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS):

Bai’at dalam Jamiyyah Persatuan Islam (Persis) bukanlah dalam arti seperti kepada seorang khalifah, melainkan sebagai bentuk komitmen anggota kepada syari’at Islam dan ketaatan kepada Pimpinan Jamiyah dalam perjuangan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar.

Bai’at dalam Jamiyah Persatuan Islam (Persis) ada dua, yaitu Bai’at Anggota, disebut juga dengan Ikrar Anggota yang termaktub di Kartu Tanda Sah Anggota (KTSA) Persatuan Islam dan Bai’at Pimpinan yang diikrarkan pada saat pelantikan tasykil pimpinan terpilih.

Adapun teks bai’at atau Ikrar Anggota adalah sebagai berikut:

Saya selaku anggota Persatuan Islam, wajib mengamalkan ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tunduk dan patuh kepada Pimpinan Persatuan Islam selama sesuai dengan Qanun Asasi dan Qanun Dakhili Persatuan Islam. Dan bila saya melanggar, saya bersedia diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Islam.

Sedangkan teks bai’at pimpinan adalah sebagai berikut:

بـسم الله الرحـمن الرحـيم

BAI’AT

Kami atas nama yang terpilih dan mendapat kepercayaan untuk memimpin kegiatan… dengan ini kami menyatakan kesediaan dan kesanggupan kami dengan mengucapkan bai’at dan Ijab Qabul perjuangan sebagai berikut:

1.      Kami wajib patuh dan tunduk pada Imamah dan Imaroh Pimpinan Pusat Persatuan Islam dalam memberikan Imaroh kepada para pimpinan… yang berada di bawah pimpinan kami.

2.      Kami wajib berusaha mengokohkan dan membuktikan berwibawanya Daulatul Iman yang ada dalam diri kami sendiri dan para pimpinan… umumnya.

3.      Kami wajib mendidik diri kami dan para pimpinan… agar menjadi uswatun hasanah dalam lingkup masyarakat, pekerjaan dan pergaulan.

4.      Kami wajib menyadari pokok serta titik tolak perjuangan persatuan Islam.

5.      Kami wajib menyelaraskan ghirah, tindak dan langkah kami, agar tidak terlepas dari motto:

صُورَةٌ مُصَغَّرَةٌ عَنِ الْإِسْلَامِ وَحِكْمَتهِ الْأَسْمَى

Segala tindak dan gerak merupakan miniatur Islam yang sejati dan hikmahnya yang tinggi.

Maka dengan bai’at ini, mulai hari… tanggal… 144…H/202… M kami mewaqafkan diri untuk Islam karena Allah sebagaimana dinyatakan dalam do’a kami:

إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Dari kedua macam bai’at tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap anggota atau pimpinan yang telah berbai’at dalam Jamiyyah Persatuan Islam (Persis) telah berjanji dan mewajibkan diri untuk melaksanakan isi bai’at yang meliputi beberapa hal berikut:

1.      Komitmen untuk melaksanakan syari’at Islam berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2.      Kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar jamiyyah.

3.      Kewajiban untuk taat kepada pimpinan selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar Jamiyyah dan Syari’at.

4.      Mempertahankan dan Membuktikan kekuatan Iman dalam diri sendiri.

5.      Kesiapan untuk melaksanakan amanah perjuangan dakwah.

6.      Kesediaan untuk menjadi Qudwah dan Uswah Hasanah dalam lingkup Jamiyyah dan masyarakat.

7.      Menjaga akhlaq dan ukhuwah Islamiyyah pada umumnya dan khususnya antar sesama anggota.

8.      Kesediaan mewaqafkan diri dalam perjuangan untuk tegaknya Dinul Islam.

Bai’at ini dilakukan secara sadar dan sukarela, dengan menyadari bahwa menjadi bagian dari jamiyyah Persatuan Islam dan perjuangan Islam bukan hal ringan, tetapi menuntut keseriusan dan kesungguhan serta pengorbanan baik jiwa raga, masa dan harta.

Dalam Qawaid Fiqhiyyah disebutkan:

الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ فَرْضٌ

“Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar adalah kewajiban.”

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”

KESIMPULAN:

Setelah mempertimbangkan dalil-dalil serta pembahasan dalam persidangan, Dewan Hisbah memutuskan kesimpulan:

Konsekuensi bai’at anggota PERSIS dalam putusan Jamiyyah adalah:

1.      Setiap anggota wajib menjalankan seluruh isi baiat yang diikrarkan.

2.      Anggota yang melakukan pelanggaran dengan sengaja maka ia berdosa dan dapat diberi sanksi organisasi sesuai dengan peraturan jamiyyah.

 

DIMENSI TEOLOGIS, FIQHIYYAH, DAN AKHLAQ BAI’AT DALAM KEHIDUPAN JAM’IYYAH

1. Bai’at sebagai Perjanjian Ilahiyah dan Amanah Iman

Bai’at dalam Islam bukan sekadar ikatan administratif atau kesepakatan sosial, melainkan termasuk ke dalam mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) yang berakar pada iman kepada Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa hakikat bai’at sejatinya kembali kepada Allah, bukan semata kepada figur manusia.

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ ۚ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath: 10)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kemuliaan bai’at karena ia dilandasi keikhlasan dan ketaatan kepada Allah. Melanggar bai’at berarti mengkhianati janji kepada Allah sebelum kepada manusia. Oleh sebab itu, bai’at memiliki dimensi teologis yang dalam, karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab seorang mukmin di hadapan Rabb-nya.

2. Konsekuensi Moral dan Spiritual Pelanggaran Bai’at

Al-Qur’an secara tegas memperingatkan bahaya melanggar janji, khususnya janji yang disandarkan atas nama Allah.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا

“Dan penuhilah janji kepada Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu setelah meneguhkannya.” (QS. An-Nahl: 91)

Dalam Tafsir Al-Qurthubi, ayat ini dijadikan dalil bahwa setiap akad yang mengandung unsur ketaatan kepada Allah wajib dipelihara dan haram dilanggar tanpa alasan syar’i. Bai’at sebagai akad ketaatan masuk dalam cakupan ayat ini, sehingga pelanggarannya bukan hanya kesalahan organisasi, tetapi juga dosa syar’i yang berdampak pada kebersihan hati dan integritas iman.

3. Bai’at, Ketaatan, dan Batasan Syariat

Islam menempatkan ketaatan kepada pemimpin dalam kerangka menjaga kemaslahatan jamaah dan mencegah kekacauan. Namun ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh syariat.

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa hadits ini menjadi kaidah agung dalam hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin. Ketaatan adalah kewajiban selama berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan. Oleh karena itu, bai’at dalam jam’iyyah Islamiyah seperti Persatuan Islam (Persis) adalah ketaatan yang sadar, berilmu, dan bertanggung jawab, bukan ketaatan buta.

4. Bai’at sebagai Sarana Menjaga Persatuan dan Disiplin Jam’iyyah

Salah satu hikmah utama bai’at adalah menjaga persatuan dan mencegah perpecahan internal. Islam sangat mengecam sikap menyelisihi jamaah tanpa dasar yang benar.

وَمَنْ شَذَّ شَذَّ فِي النَّارِ

“Barangsiapa memisahkan diri (dari jamaah), maka ia memisahkan diri ke neraka.” (HR. Ahmad)

Para ulama dalam syarah hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin dalam perkara yang disepakati demi kepentingan pribadi atau hawa nafsu. Dalam konteks jam’iyyah, pelanggaran bai’at dan keputusan pimpinan yang sah dapat membuka pintu fitnah, melemahkan dakwah, dan merusak kepercayaan umat.

5. Tanggung Jawab Kolektif dan Akuntabilitas Akhirat

Setiap anggota jam’iyyah yang telah berbai’at memikul tanggung jawab kolektif untuk menjaga marwah organisasi dan kelangsungan dakwah. Rasulullah bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, hadits ini dipahami sebagai dasar tanggung jawab bersama dalam setiap struktur kepemimpinan dan keanggotaan. Bai’at menjadikan setiap anggota tidak bersikap pasif, tetapi aktif menjaga nilai, aturan, dan tujuan jam’iyyah sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

6. Penegasan Syar’i atas Sanksi Organisasi

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran bai’at dalam jam’iyyah memiliki dasar syar’i sebagai bentuk ta’zir (disiplin) demi kemaslahatan umum. Kaidah fiqh menyebutkan:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Dengan demikian, sanksi organisasi bukanlah bentuk kezaliman, melainkan instrumen syar’i untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesinambungan perjuangan dakwah. Selama sanksi tersebut ditetapkan melalui mekanisme jam’iyyah yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat, maka ia wajib dihormati dan ditaati.

Penutup

Bai’at dalam jam’iyyah Islam bukanlah beban administratif, melainkan amanah iman yang menuntut kejujuran, konsistensi, dan pengorbanan. Memahami konsekuensi bai’at secara utuh—baik dari sisi Al-Qur’an, Sunnah, tafsir, maupun syarah hadits—akan melahirkan anggota yang dewasa secara ruhiyah dan matang secara organisatoris. Dengan demikian, jam’iyyah dapat berdiri kokoh sebagai wasilah perjuangan Islam yang lurus, bersatu, dan diridhai Allah سبحانه وتعالى. Wallâhu A’lam.

 

Faqih Aulia (NPA. 14.3887), Pemuda PERSIS Batununggal Kota Bandung

Hanafi Anshory (NPA. 09.2040), Pemuda PERSIS Pangalengan Kab. Bandung.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama