MUQODDIMAH:
Dalam kehidupan berjam’iyyah (organisasi Islam),
baiat merupakan akad janji setia antara anggota dan pemimpin (imam) yang
didasarkan pada iman dan keikhlasan untuk menaati pimpinan selama dalam
kebenaran serta tidak bertentangan dengan syariat Islam. Baiat bukanlah sekadar
simbol atau formalitas organisasi, melainkan sebuah akad kontekstual yang
memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam konteks Jam’iyyah
Persatuan Islam (Persis), baiat menjadi lambang komitmen moral dan spiritual
seorang anggota terhadap misi dakwah dan perjuangan amar ma’ruf nahi munkar
yang menjadi inti dari keberadaan jam’iyyah ini.
Lebih jauh, baiat tidak hanya diucapkan secara lisan atau ditulis
secara tertulis, tetapi mengandung konsekuensi serius berupa tanggung jawab
pribadi dan kolektif, ketaatan terhadap keputusan pimpinan, serta partisipasi
aktif dalam seluruh aktivitas dan program jam’iyyah. Akad ini mengikat secara
syar’i dan menuntut kesadaran penuh dari setiap anggota untuk menjaga keutuhan,
kinerja, dan orientasi perjuangan organisasi. Dalam prakteknya, kesetiaan
terhadap baiat menjadi ukuran integritas keislaman dan kedewasaan
berorganisasi.
Namun, realitas sosial di dalam tubuh organisasi menunjukkan adanya
gejala pelanggaran terhadap keputusan pimpinan dan ketidaktaatan terhadap arah
perjuangan jam’iyyah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara idealitas
baiat dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan
penegasan kembali tentang pengertian, fungsi, serta konsekuensi hukum dari
baiat berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta
pandangan para ulama. Penegakan disiplin dan ketaatan terhadap keputusan
organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga kemaslahatan bersama,
mencegah perpecahan internal, dan menegakkan syariat Islam dalam konteks
kehidupan kolektif.
Melihat urgensi tersebut, Dewan Hisbah memandang perlu untuk
membahas masalah ini dalam forum persidangan resmi guna merumuskan keputusan hukum
yang menjelaskan secara tegas konsekuensi hukum syar’i bagi pelanggaran baiat.
Keputusan hukum ini nantinya diharapkan menjadi rujukan dan pedoman operasional
bagi seluruh anggota jam’iyyah agar mampu berorganisasi secara syar’i, bertanggung
jawab, dan konsisten dalam perjuangan. Dengan adanya kejelasan hukum, setiap
anggota dapat menunaikan kewajiban berjamaah dengan penuh kesadaran, serta
menjadikan baiat sebagai sumber motivasi dalam menjaga kesatuan visi dan misi
dakwah Islam.
PEMBAHASAN:
Dalam pembahasan pengertian bai’at berasal dari bahasa Arab بَيْعَة yang berarti: معاهدة
perjanjian atau ikrar setia. Untuk memperjelas pengertian tersebut, penulis
menukilkan sebagian pendapat ulama tentang bai’at dalam pengertian khusus,
diantaranya:
Pertama, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa
bai’at itu adalah janji untuk taat, seolah-olah orang yang berbai’at itu
berjanji kepada pemimpinnya bahwa ia akan menyerahkan segala keputusan dalam
urusan pribadinya dan urusan seluruh ummat Islam kepadanya, ia tidak akan
menantang sedikitpun dari kebijaksanaannya, ia siap mentaatinya dalam apa saja
yang dibebankan kepadanya, baik suka maupun terpaksa. Apabila mereka berbai’at
kepada pemimpin dan mengikat janjinya, mereka letakkan tangan di atas tangan
pemimpinnya sebagai penguat janji. Maka perbuatan tersebut serupa dengan
perbuatan penjual dan pembeli maka disebutlah Bai’at sebagai kata dasar dari
kata Ba’a dan kemudian jadilah bai’at itu dengan berjabat tangan. [Tarikh Ibnu
Khaldun, 1: 261]
Kedua, menurut Ibnu Katsir, bai’at adalah
ungkapan dari saling mengikat atau saling berjanji, seolah-olah masing-masing
dari keduanya telah menjual apa yang ada pada dirinya kepada saudaranya, ia
memberikan ketulusan hatinya, ketaatannya dan urusan pribadinya kepadanya. [A.
Zakaria, Syahadat & Bai’at: 34]
Ketiga, Dr. Shalahuddin Basyuni mengatakan
bahwa Bai’at adalah akad antara dua belah pihak, seolah-olah seperti yang
terjadi antara penjual dan pembeli. Imamnya adalah di satu pihak, jamaah Islam
di pihak lain. [Bai’at Satu Prinsip Gerakan Islam: 45]
Keempat, Dr. Muhammad Abdul Qadir mengatakan
bahwa bai’at artinya adalah menyatakan ikatan janji dari orang yang berbai’at
untuk mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam menyenangkan maupun yang
tidak disukai, dalam kesulitan dan kemudahan, loyal kepada pemimpin dan
mempercayakan segala urusan kepadanya. [Bai’at Satu Prinsip Gerakan Islam: 45]
Dari beberapa penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
bai’at adalah pernyataan janji setia dari seorang Muslim kepada pemimpin atau
imam atas dasar iman dan keikhlasan untuk mentaati selama dalam kebenaran dan
tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
DALIL AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG BAI’AT:
Bai’at memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Berikut
beberapa dalil yang menjadi dasarnya, antara lain Firman Allah:
إِنَّ ٱلَّذِينَ
يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ
فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا
عَٰهَدَ عَلَيْهُ ٱللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
"Bahwasanya orang-orang yang
berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka berjanji setia kepada
Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa melanggar janji
itu, niscaya dia melanggar atas (janji) dirinya sendiri; dan barangsiapa
menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang
besar." [QS. Al-Fathu: 10]
Dalam ayat ini Allah menerangkan arti bai’at dengan janji setia
(mu’ahadah) dan sekaligus menjelaskan akibat dari melanggar bai’at akan
menanggung resiko dan mentaatinya akan mendapat pahala besar. Ayat ini juga
menunjukkan bahwa bai’at kepada Rasulullah SAW merupakan bentuk ketaatan kepada
Allah.
لَّقَدْ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ
يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ
عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا ,وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ
وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
"Sungguh, Allah telah meridai orang-orang mukmin ketika mereka
berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon. Dia mengetahui apa yang ada
dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi
balasan dengan kemenangan yang dekat, Serta harta
rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan Allah Mahaperkasa,
Mahabijaksana." [QS. Al-Fathu: 18-19]
Dalam ayat ini Allah memberikan ridhanya kepada orang yang
berbai’at kepada Rasulullah SAW dengan ikhlas. Ini memberikan legitimasi bahwa
bai’at dalam Islam adalah ibadah dan ikatan moral yang kokoh.
Dalil berdasarkan Hadits sebagai berikut:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: بَايَعْنَا رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي
الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ
نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا، لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ
لَائِمٍ
Dari Ubadah bin ash-Shamit
radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami membaiat Rasulullah SAW untuk
mendengar dan taat (kepada pemimpin), baik dalam keadaan semangat maupun benci,
dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari orang yang berhak, dan agar kami
senantiasa berdiri atau mengatakan kebenaran di mana saja kami berada, dengan
tidak merasa takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela." (HR. Bukhari No. 7199)
Hadits ini menunjukkan pentingnya komitmen dan ketaatan dalam
bai’at serta keberanian untuk menegakkan kebenaran.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ
الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا،
وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ، وَلَا
تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ، وَلَا
تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ
أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ
لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى
اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ. فَبَايَعْنَاهُ عَلَى
ذَلِكَ.
Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda ketika di sekeliling beliau ada
sekelompok dari sahabatnya: "Kemarilah,
berjanji setialah (baiat) kepadaku untuk: Tidak menyekutukan
Allah dengan sesuatu pun, Tidak mencuri, Tidak berzina, Tidak membunuh anak-anakmu, Tidak
berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara tangan dan kakimu, Tidak
mendurhakai (aku) dalam urusan yang baik. Barangsiapa di antara
kalian yang menepatinya, maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa yang
melanggar salah satu dari hal tersebut lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu
adalah penebus dosa (kafarat) baginya. Dan barangsiapa yang melanggar salah
satunya kemudian Allah menutupinya (tidak dihukum di dunia), maka urusannya
terserah Allah; jika Dia berkehendak maka Dia memaafkannya, dan jika Dia
berkehendak maka Dia menyiksanya." Maka kami pun
membaiat beliau atas hal tersebut. (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan pentingnya bai’at dan komitmen melaksanakan
isi bai’at yang diucapkan serta konsekuensi dan resiko pelanggaran terhadap isi
bai’at.
Bai’at pun bisa ditinjau dari perspektif akad, dimana di dalamnya
ada perjanjian yang harus ditepati, termasuk di dalamnya konteks ketaatan
kepada ulil amri. Dalam konteks akad dan hadisnya sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. (QS.
Al-Maidah [5]: 1)
عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Dari Katsir bin Abdullah bin 'Amru bin 'Auf Al-Muzani dari ayahnya
dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perdamaian
itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat (janji) mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram." (HR. At-Tirmidzi: 1272)
Berikut konteks ketaatan kepada pemimpin (ulil amri):
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ
وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS.
An-Nisa: 59)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: عَلَى الْمَرْءِ
الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ
يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ
bahwa beliau bersabda: "Wajib bagi seorang Muslim untuk mendengar dan
taat (kepada pemimpin) dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali
jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat. Jika ia diperintahkan untuk
berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan tidak pula untuk
taat." [HR. Bukhari, No. 7144 dan Muslim, No.
1839]
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ
فِي مَعَصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada
Khaliq.” (HR. Ahmad)
PENERAPAN BAI’AT DALAM JAM’IYYAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS):
Bai’at dalam Jamiyyah Persatuan Islam (Persis) bukanlah dalam arti
seperti kepada seorang khalifah, melainkan sebagai bentuk komitmen anggota
kepada syari’at Islam dan ketaatan kepada Pimpinan Jamiyah dalam perjuangan
dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar.
Bai’at dalam Jamiyah Persatuan Islam (Persis) ada dua, yaitu Bai’at
Anggota, disebut juga dengan Ikrar Anggota yang termaktub di Kartu Tanda Sah
Anggota (KTSA) Persatuan Islam dan Bai’at Pimpinan yang diikrarkan pada saat
pelantikan tasykil pimpinan terpilih.
Adapun teks bai’at atau Ikrar Anggota adalah sebagai berikut:
Saya selaku anggota Persatuan Islam, wajib mengamalkan ajaran Islam
yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tunduk dan patuh kepada
Pimpinan Persatuan Islam selama sesuai dengan Qanun Asasi dan Qanun Dakhili
Persatuan Islam. Dan bila saya melanggar, saya bersedia diberhentikan dari
keanggotaan Persatuan Islam.
Sedangkan teks bai’at pimpinan adalah sebagai berikut:
بـسم الله الرحـمن الرحـيم
BAI’AT
Kami atas nama yang terpilih dan mendapat kepercayaan untuk
memimpin kegiatan… dengan ini kami menyatakan kesediaan dan kesanggupan kami
dengan mengucapkan bai’at dan Ijab Qabul perjuangan sebagai berikut:
1.
Kami wajib
patuh dan tunduk pada Imamah dan Imaroh Pimpinan Pusat Persatuan Islam dalam
memberikan Imaroh kepada para pimpinan… yang berada di bawah pimpinan kami.
2.
Kami wajib
berusaha mengokohkan dan membuktikan berwibawanya Daulatul Iman yang ada dalam
diri kami sendiri dan para pimpinan… umumnya.
3.
Kami wajib
mendidik diri kami dan para pimpinan… agar menjadi uswatun hasanah dalam
lingkup masyarakat, pekerjaan dan pergaulan.
4.
Kami wajib
menyadari pokok serta titik tolak perjuangan persatuan Islam.
5.
Kami wajib
menyelaraskan ghirah, tindak dan langkah kami, agar tidak terlepas dari motto:
صُورَةٌ مُصَغَّرَةٌ عَنِ
الْإِسْلَامِ وَحِكْمَتهِ الْأَسْمَى
Segala tindak dan gerak merupakan miniatur Islam yang sejati dan
hikmahnya yang tinggi.
Maka dengan bai’at ini, mulai hari… tanggal… 144…H/202… M kami
mewaqafkan diri untuk Islam karena Allah sebagaimana dinyatakan dalam do’a
kami:
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dari kedua macam bai’at tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap
anggota atau pimpinan yang telah berbai’at dalam Jamiyyah Persatuan Islam
(Persis) telah berjanji dan mewajibkan diri untuk melaksanakan isi bai’at yang
meliputi beberapa hal berikut:
1.
Komitmen untuk
melaksanakan syari’at Islam berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Kesetiaan
terhadap prinsip-prinsip dasar jamiyyah.
3.
Kewajiban untuk
taat kepada pimpinan selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar Jamiyyah dan
Syari’at.
4.
Mempertahankan
dan Membuktikan kekuatan Iman dalam diri sendiri.
5.
Kesiapan untuk
melaksanakan amanah perjuangan dakwah.
6.
Kesediaan untuk
menjadi Qudwah dan Uswah Hasanah dalam lingkup Jamiyyah dan masyarakat.
7.
Menjaga akhlaq
dan ukhuwah Islamiyyah pada umumnya dan khususnya antar sesama anggota.
8.
Kesediaan
mewaqafkan diri dalam perjuangan untuk tegaknya Dinul Islam.
Bai’at ini dilakukan secara sadar dan sukarela, dengan menyadari
bahwa menjadi bagian dari jamiyyah Persatuan Islam dan perjuangan Islam bukan
hal ringan, tetapi menuntut keseriusan dan kesungguhan serta pengorbanan baik
jiwa raga, masa dan harta.
Dalam Qawaid Fiqhiyyah disebutkan:
الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ فَرْضٌ
“Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar adalah
kewajiban.”
حُكْمُ الْحَاكِمِ
يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”
KESIMPULAN:
Setelah mempertimbangkan dalil-dalil serta pembahasan dalam
persidangan, Dewan Hisbah memutuskan kesimpulan:
Konsekuensi bai’at anggota PERSIS dalam putusan Jamiyyah adalah:
1.
Setiap anggota
wajib menjalankan seluruh isi baiat yang diikrarkan.
2.
Anggota yang
melakukan pelanggaran dengan sengaja maka ia berdosa dan dapat diberi sanksi
organisasi sesuai dengan peraturan jamiyyah.
DIMENSI TEOLOGIS, FIQHIYYAH, DAN AKHLAQ BAI’AT DALAM KEHIDUPAN
JAM’IYYAH
1. Bai’at sebagai Perjanjian Ilahiyah dan Amanah Iman
Bai’at dalam Islam bukan sekadar ikatan administratif atau
kesepakatan sosial, melainkan termasuk ke dalam mitsaqan ghalizhan
(perjanjian yang kokoh) yang berakar pada iman kepada Allah. Al-Qur’an menegaskan
bahwa hakikat bai’at sejatinya kembali kepada Allah, bukan semata kepada figur
manusia.
إِنَّ الَّذِينَ
يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ ۚ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya
mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS.
Al-Fath: 10)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa ayat ini
menunjukkan kemuliaan bai’at karena ia dilandasi keikhlasan dan ketaatan kepada
Allah. Melanggar bai’at berarti mengkhianati janji kepada Allah sebelum kepada
manusia. Oleh sebab itu, bai’at memiliki dimensi teologis yang dalam, karena
berkaitan langsung dengan tanggung jawab seorang mukmin di hadapan Rabb-nya.
2. Konsekuensi Moral dan Spiritual Pelanggaran Bai’at
Al-Qur’an secara tegas memperingatkan bahaya melanggar janji,
khususnya janji yang disandarkan atas nama Allah.
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ
اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا
“Dan penuhilah janji kepada Allah apabila kamu berjanji, dan
janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu setelah meneguhkannya.” (QS.
An-Nahl: 91)
Dalam Tafsir Al-Qurthubi, ayat ini dijadikan dalil bahwa
setiap akad yang mengandung unsur ketaatan kepada Allah wajib dipelihara dan
haram dilanggar tanpa alasan syar’i. Bai’at sebagai akad ketaatan masuk dalam
cakupan ayat ini, sehingga pelanggarannya bukan hanya kesalahan organisasi,
tetapi juga dosa syar’i yang berdampak pada kebersihan hati dan integritas
iman.
3. Bai’at, Ketaatan, dan Batasan Syariat
Islam menempatkan ketaatan kepada pemimpin dalam kerangka menjaga
kemaslahatan jamaah dan mencegah kekacauan. Namun ketaatan tersebut tidak
bersifat mutlak, melainkan terikat oleh syariat.
لَا طَاعَةَ فِي
مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan itu
hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, dijelaskan
bahwa hadits ini menjadi kaidah agung dalam hubungan antara pemimpin dan yang
dipimpin. Ketaatan adalah kewajiban selama berada dalam koridor kebenaran dan
kemaslahatan. Oleh karena itu, bai’at dalam jam’iyyah Islamiyah seperti
Persatuan Islam (Persis) adalah ketaatan yang sadar, berilmu, dan bertanggung
jawab, bukan ketaatan buta.
4. Bai’at sebagai Sarana Menjaga Persatuan dan Disiplin Jam’iyyah
Salah satu hikmah utama bai’at adalah menjaga persatuan dan
mencegah perpecahan internal. Islam sangat mengecam sikap menyelisihi jamaah
tanpa dasar yang benar.
وَمَنْ شَذَّ شَذَّ فِي
النَّارِ
“Barangsiapa memisahkan diri (dari jamaah), maka ia memisahkan diri
ke neraka.” (HR. Ahmad)
Para ulama dalam syarah hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud
adalah memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin dalam perkara yang disepakati
demi kepentingan pribadi atau hawa nafsu. Dalam konteks jam’iyyah, pelanggaran
bai’at dan keputusan pimpinan yang sah dapat membuka pintu fitnah, melemahkan
dakwah, dan merusak kepercayaan umat.
5. Tanggung Jawab Kolektif dan Akuntabilitas Akhirat
Setiap anggota jam’iyyah yang telah berbai’at memikul tanggung
jawab kolektif untuk menjaga marwah organisasi dan kelangsungan dakwah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ
وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, hadits ini
dipahami sebagai dasar tanggung jawab bersama dalam setiap struktur
kepemimpinan dan keanggotaan. Bai’at menjadikan setiap anggota tidak bersikap
pasif, tetapi aktif menjaga nilai, aturan, dan tujuan jam’iyyah sebagai amanah yang
kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
6. Penegasan Syar’i atas Sanksi Organisasi
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran bai’at dalam jam’iyyah
memiliki dasar syar’i sebagai bentuk ta’zir (disiplin) demi kemaslahatan
umum. Kaidah fiqh menyebutkan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى
الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada
kemaslahatan.”
Dengan demikian, sanksi organisasi bukanlah bentuk kezaliman,
melainkan instrumen syar’i untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan
kesinambungan perjuangan dakwah. Selama sanksi tersebut ditetapkan melalui
mekanisme jam’iyyah yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat, maka ia
wajib dihormati dan ditaati.
Penutup
Bai’at dalam jam’iyyah Islam bukanlah beban administratif,
melainkan amanah iman yang menuntut kejujuran, konsistensi, dan pengorbanan.
Memahami konsekuensi bai’at secara utuh—baik dari sisi Al-Qur’an, Sunnah,
tafsir, maupun syarah hadits—akan melahirkan anggota yang dewasa secara ruhiyah
dan matang secara organisatoris. Dengan demikian, jam’iyyah dapat berdiri kokoh
sebagai wasilah perjuangan Islam yang lurus, bersatu, dan diridhai Allah سبحانه وتعالى. Wallâhu A’lam.
Faqih Aulia (NPA. 14.3887), Pemuda PERSIS Batununggal Kota
Bandung
Hanafi Anshory (NPA. 09.2040), Pemuda PERSIS Pangalengan
Kab. Bandung.

Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan