USAHA PENGGEMUKAN SAPI ZAKAT APA


USAHA PENGGEMUKAN SAPI, ZAKAT PETERNAKAN ATAU TIJARAH?

Saya usaha penggemukan Sapi Qurban kurang lebih selama 5 bulan, pertanyaannya Bagaimana cara menghitung zakatnya, apakah termasuk Zakat Peternakan atau Zakat Tijaroh? Komponen-komponen apa saja yang dimasukkan sebagai Modal untuk dasar perhitungan Zakat?

Jawaban:

Sapi termasuk hewan ternak yang harus dizakati dengan ketentuan zakatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِيْنَ قَرَةَ تَبِيْعًا أَوْ تَبِيْعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةً ... . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
Dari Mu'adz bin Jabal ra., bahwa Nabi mengutusnya ke Yaman, dan memerintahnya agar mengambil zakat dari tiap-tiap tiga puluh sapi, seekor tabi' atau tabi'ah, dan tiap-tiap empat puluh sapi, seekor musinnah... (Hr. Abu Dawud dan lainnya)

Namung apabila sapi dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, maka terkena dengan zakat tijarah dengan ketentuan 2,5 % dari modal, tidak ada nisab dan haul. Berdasarkan hadis berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنْ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ.
Dari Samurah bin Jundab Ra., ia berkata, "Ammaa ba'du, Sungguh Rasulullah Saw memerintah kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual." (Hr. Abu Dawud dan ad-Daraqutni)

Kata mimma nu'iddu Lil bai' (dari barang/ modal belanja barang) menunjukkan barang yang akan dijual/ modal tanpa dihitung dengan labanya. Di dalam hadis lain diterangkan:

عَنْ أَبِيْ عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ أَبِيْعُ الأَدَمَ فَمَرَّ بِيْ عُمَرُ بْنُ الخَطََّابِ فَقَالَ لِيْ: أَدِّيْ صَدَقَةَ مَالِكَ. فَقُلْتُ: يَا أَمِيْرُ المُؤْمِنِيْنَ إِنَّمَا هُوَ فِيْ الأَدَمِ، فَقَالَ: قَوِّمْهُ ثُمَّ أَخْرِجْ صَدَقَتَهُ.
Dari Abu Amr bin Himas dari bapaknya ra., bahwasanya ia berkata, "Saya pernah berjualan kulit, kemudian Umar bin al-Khaththab ra lewat, dia berkata, "Tunaikan zakatnya." Saya berkata, "Ya Amirul Mukminin! Ini hanya sekedar kulit." Dia berkata, "Perkirakan harganya kemudian keluarkan zakatnya." (Hr. Asy-Syafi'i, Abdur Razaq, Ahmad, ad-Daraqutni serta Abu Dawud)

Kedua hadis ini menerangkan bahwa zakat tijarah diambil dari harga atau nilai barang yang akan dijual, bukan dihitung dari barang yang telah terjual dengan labanya. Cara menghitung zakatnya dari harga sapi yang terjual setelah dipotong laba atau sebagaimana pertanyaan di atas yaitu dihitung dari akumulasi pembelajaran sapi dan biaya pemeliharaan selama 5 bulan.

Kesimpulan:
1. Usaha penggemukan sapi termasuk tijarah yang terkena kewajiban zakat.
2. Komponen yang dihitung zakat ialah harga beli sapi, pakan dan obat-obatan.
3. Jasa penggemukan dan pengiriman sapi tidak dihitung zakat.

Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN (Ust. H. Zae Nandang, Ust. H. U. Jalaluddin, Ust. H. M. Rahmat Najieb, Ust. H. Uus M. Ruhiat, Ust. H. Wawan Shofwan S., Ust. H. Wawa Suryana, Ust. H. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory.

Bersumber dari: Majalah Risalah No. 1 Thn. 62 April 2024.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama