STATUS UANG KONSUMEN HILANG KONTAK

STATUS UANG KONSUMEN YANG HILANG KONTAK

Saya bekerja di bidang jual beli online, di antara barang yang dijual ada system PO, setelah konsumen memesan dan sudah melakukan transfer, kontak konsumen tersebut hilang, nama, alamat tidak diketahui sehingga pesanan tidak dapat dikirim. Pertanyaan: Bagaimana status uang konsumen yang sudah saya gunakan (makan), dan bagaimana solusi dalam menghadapi masalah ini agar konsumen rido? (Jama’ah Rahayu)

Jawaban:

Dalam Islam, uang konsumen yang sudah diterima tanpa pengiriman barang yang dipesan harus dikembalikan kepada konsumen. Hal ini karena uang tersebut merupakan hak milik konsumen yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penjual.

Allah Swt. Berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ.

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. Qs. Al-Baqarah [2]: 188.

Rasulullah Saw bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ.

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” (Hr. Ahmad no. 23065 dan ad-Daraquthni no. 2886)

Yazid bin Sa’id al-Kindi ra. Mendengar Rasulullah Saw. Bersabda,

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا. رواه أحمد وأبو داود.

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda atau sungguhan. Maka barangsiapa mengambil tongkat milik saudaranya hendaklah ia kembalikan.” (Hr. Ahmad no. 17940 dan Abu Dawud no. 5003)

Oleh karena itu, penjual harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang konsumen dan mencari solusi terbaik agar konsumen ridlo. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Berusaha mencari tahu keberadaan konsumen dengan bantuan pihak lain atau melalui platform online yang digunakan.

Jika konsumen tidak dapat ditemukan, masih tetap harus menunggu informasi konsumen atau ahli warisnya hingga satu tahun. Ini sama dengan ketentuan barang temuan yang disabdakan oleh Nabi Saw:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا, ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا.

Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau." (Hr. al-Bukhari dan Muslim)

Apabila pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama satu tahun atau setelah dirasa cukup, maka barang temuan itu boleh dimanfaatkan si penemu, baik akan dimanfaatkan sendiri maupun disedekahkan ke lembaga filantropi Islam atau lembaga social. Namun apabila pemiliknya datang ingin mengambil barang tersebut, maka ia wajib menyerahkannya kepadanya, dan apabila barang tersebut telah tiada ia wajib menggantinya dengan yang serupa atau membayar sesuai harganya kepada pemiliknya.

Menegaskan komitmen untuk meningkatkan system komunikasi dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, kita dapat menjaga kepercayaan konsumen dan menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kejujuran, keadilan, dan amanah dalam bertransaksi. Allahu A’lam.

 

Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN (Ust. H. Zae Nandang, Ust. H. Jalaluddin, Ust. H. M. Rahmat Najieb, Ust. H. Uus M. Ruhiat, Ust. H. Wawan Shofwan S., Ust. H. Wawa Suryana, Ust. H. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory.

Bersumber dari: MAJALAH RISALAH NO. 1 THN. 62 APRIL 2024 Hlm. 42-43.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama