STATUS UANG KONSUMEN YANG HILANG KONTAK
Saya bekerja di bidang jual beli online,
di antara barang yang dijual ada system PO, setelah konsumen memesan dan sudah
melakukan transfer, kontak konsumen tersebut hilang, nama, alamat tidak
diketahui sehingga pesanan tidak dapat dikirim. Pertanyaan: Bagaimana status
uang konsumen yang sudah saya gunakan (makan), dan bagaimana solusi dalam
menghadapi masalah ini agar konsumen rido? (Jama’ah Rahayu)
Jawaban:
Dalam Islam, uang konsumen yang sudah diterima tanpa pengiriman barang
yang dipesan harus dikembalikan kepada konsumen. Hal ini karena uang tersebut
merupakan hak milik konsumen yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan
baik oleh penjual.
Allah Swt. Berfirman:
وَلا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ.
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang
lain di antara kalian dengan jalan yang batil. Qs. Al-Baqarah [2]: 188.
Rasulullah Saw bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ.
“Tidak halal
harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” (Hr. Ahmad no. 23065 dan ad-Daraquthni no. 2886)
Yazid bin Sa’id al-Kindi ra. Mendengar
Rasulullah Saw. Bersabda,
لَا يَأْخُذَنَّ
أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ
فَلْيَرُدَّهَا. رواه أحمد وأبو داود.
“Jangan
sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik
untuk bercanda atau sungguhan. Maka barangsiapa mengambil tongkat milik
saudaranya hendaklah ia kembalikan.” (Hr. Ahmad no. 17940 dan Abu Dawud no. 5003)
Oleh karena itu, penjual harus
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang konsumen dan mencari solusi terbaik
agar konsumen ridlo. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Berusaha mencari tahu keberadaan
konsumen dengan bantuan pihak lain atau melalui platform online yang digunakan.
Jika konsumen tidak dapat
ditemukan, masih tetap harus menunggu informasi konsumen atau ahli warisnya
hingga satu tahun. Ini sama dengan ketentuan barang temuan yang disabdakan oleh
Nabi Saw:
عَنْ زَيْدِ بْنِ
خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا
وَوِكَاءَهَا, ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا
فَشَأْنُكَ بِهَا.
Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan.
Beliau bersabda: "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan
selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka
terserah engkau." (Hr. al-Bukhari dan Muslim)
Apabila pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama
satu tahun atau setelah dirasa cukup, maka barang temuan itu boleh dimanfaatkan
si penemu, baik akan dimanfaatkan sendiri maupun disedekahkan ke lembaga
filantropi Islam atau lembaga social. Namun apabila pemiliknya datang ingin
mengambil barang tersebut, maka ia wajib menyerahkannya kepadanya, dan apabila
barang tersebut telah tiada ia wajib menggantinya dengan yang serupa atau
membayar sesuai harganya kepada pemiliknya.
Menegaskan komitmen untuk
meningkatkan system komunikasi dan pelayanan agar kejadian serupa tidak
terulang di masa depan.
Dengan melakukan langkah-langkah
tersebut, kita dapat menjaga kepercayaan konsumen dan menjalankan bisnis sesuai
dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kejujuran, keadilan, dan amanah
dalam bertransaksi. Allahu A’lam.
Oleh: THAIFAH
MUTAFAQQIHINA FIDDIN (Ust. H. Zae Nandang, Ust. H.
Jalaluddin, Ust. H. M. Rahmat Najieb, Ust. H. Uus M. Ruhiat, Ust. H. Wawan
Shofwan S., Ust. H. Wawa Suryana, Ust. H. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust.
H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief
Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.
Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory.
Bersumber dari: MAJALAH RISALAH NO. 1 THN. 62
APRIL 2024 Hlm. 42-43.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan